PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kuasa hukum keluarga Afif Maulana, Adrizal, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Polda Sumbar terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Sumbar merupakan upaya untuk menutupi rincian penting dalam kasus kematian anak muda tersebut.
“Gugatan yang diajukan oleh Polda Sumbar adalah bentuk nyata ketidaktransparanan mereka. Jika sudah bekerja dengan benar dan profesional, mengapa Polda Sumbar harus takut untuk mengungkapkan informasi?” kata Adrizal, mempertanyakan niat di balik gugatan ini.
Adrizal menilai bahwa langkah Polda Sumbar untuk menggugat putusan KI Sumbar menunjukkan upaya untuk membatalkan hak keluarga korban atas informasi terkait autopsi Afif Maulana.
“Kami mempertanyakan apakah ini pemenuhan hak konstitusional atau justru upaya untuk menutupi kasus yang penuh dengan kejanggalan,” tambahnya. (*)