PADANG, HARIANHALUAN.ID– Setelah penundaan yang cukup lama, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akhirnya dipastikan akan berlangsung pada tanggal 20 Februari mendatang. Acara pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepastian tanggal pelantikan ini disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat (Kabiro Adpim Provinsi Sumbar), Mursalim, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima radiogram resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelantikan tersebut.
Dalam radiogram bernomor 100.2.1.3/698/SJ yang diterima, terdapat sembilan poin penting yang harus dipatuhi oleh para kepala daerah yang akan dilantik. Mursalim mengungkapkan, beberapa poin utama dalam radiogram tersebut antara lain: pasangan kepala daerah hanya boleh didampingi oleh istri atau suami masing-masing, serta Ketua DPRD dari masing-masing daerah.
Ketua DPRD yang hadir diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan peci nasional, sementara istri kepala daerah dan wakil kepala daerah mengenakan kebaya nasional.
Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, pasangan kepala daerah wajib menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit yang telah ditentukan. Setiap kepala daerah yang akan dilantik juga diwajibkan mengikuti dua tahap gladi sebelum acara pelantikan berlangsung.
“Tata cara pengambilan tanda pangkat dan atribut resmi pelantikan juga sudah diatur dalam radiogram tersebut,” katanya kepada media, kemarin di Padang.
Mursalim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah kali ini menjadi momen penting karena akan dilakukan secara serentak di Istana Kepresidenan. Prosesi pelantikan ini dijadwalkan berlangsung secara khidmat dengan protokol ketat yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. (*)