“Jumlah peserta menunggak sebanyak 233.084 orang dengan rata-rata tunggakan Rp758.232 dan total jumlah tunggakan Rp176.731.773.722,” ucap Debi, Senin (30/5/2022).
Peserta Mandiri wajib membayar iuran paling banyak 24 bulan. “Artinya walaupun peserta dan anggota keluarga menunggak selama lima tahun, tetap maksimal 24 bulan+1 bulan berjalan yang wajib dibayarkan,” ucapnya.
Dikatakannya, lagi tidak ada istilah pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran, namun peserta yang menunggak bisa mengikuti program rehab alias cicil tunggakan iuran. Program itu dapat diakses melalui fitur “rehab” pada aplikasi mobile JKN. (*)