PADANG, HARIANHALUAN.id—Sejak beroperasi pada 30 Agustus 2013, PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumatera Barat telah membantu 88.647 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan permodalan perbankan.
“Jamkrida Sumbar hingga 31 Desember 2024 secara akumulasi telah memberikan penjaminan kredit sebesar Rp15 triliun,” ujar Direktur PT Jamkrida Sumbar Jhen Hen Ryco di kantornya, Kamis (6/3).
Dengan perinciannya, untuk penjaminan kredit/pembiayaan produktif sebanyak Rp10 triliun dan penjaminan kredit nonproduktif Rp5 triliun.
Sedangkan khusus selama tahun 2024 saja, jumlah UMKM yang diberikan penjaminan oleh Jamkrida Sumbar sebanyak 14.140 UMKM dengan jumlah penjaminan Rp3 triliun.
Rincian penjaminan yang diberikan untuk kredit produktif selama 2024 adalah Rp1,6 triliun, sedangkan untuk kredit nonproduktif sebesar Rp930 miliar.
Sedangkan penjaminan yang diberikan untuk pembiayaan produk syariah selama tahun 2024 adalah sekitar Rp388 miliar untuk pembiayaan produktif dan nonproduktif Rp517 miliar.
Ia mengatakan, lebih dari 90 persen penjaminan yang diberikan adalah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Nagari, sebagai mitra terbesar BUMD tersebut.
“Lebih dari 90 persen penjaminan yang kita berikan itu untuk nasabah KUR Bank Nagari. Selain juga ada nasabah dari BPR/BPRS serta koperasi dan BMT juga,” ujar Jhen Hen Ryco lagi.
Selain Bank Nagari, Jamkrida Sumbar saat ini memiliki 34 mitra yang terdiri dari perusahaan perbankan, koperasi, perusahaan re-asuransi dan perusahaan re-guarantee.
Ia menjelaskan bahwa latar belakang pendirian Jamkrida Sumbar memang adalah bagaimana menjembatani UMKM dengan perbankan untuk mendapatkan pinjaman guna mengembangkan usahanya.
Hampir 90 persen dari pelaku usaha, termasuk di Sumbar, adalah UMKM, tetapi kendala klasik mereka sulit mendapatkan akses permodalan dari perbankan karena tak bankable atau tak layak kredit.
“Jamkrida dalam hal ini memberikan jaminan agar bank bisa memberikan permodalan kepada UMKM yang belum bankable tapi tetap feasible atau masih layak secara usaha untuk diberikan pembiayaan,” katanya.
Ia menambahkan, tak hanya dengan Bank Nagari, pada April 2024 juga telah ditandatangani kerja sama penjaminan pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) yang saat ini masih terus berproses.
Ia mengakui, risiko gagal bayar oleh UMKM/debitur yang menyebabkan kredit macet perbankan juga terkadang tidak bisa dihindari karena beberapa alasan.
“Tetapi Jika dibandingkan dengan angka 88 ribu UMKM yang diberikan penjaminan, jumlah yang gagal bayar itu cukup minim hanya sekitar 258 UMKM saja,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan jumlah klaim kredit yang dibayarkan Jamkrida Sumbar karena UMKM yang gagal bayar adalah sebesar Rp120 miliar, akumulasi sampai Desember 2024.
Bank tetap berkewajiban menagih kembali pembayaran kepada UMKM/debitur yang meminjam hingga utangnya lunas atau disebut juga dengan tagihan subrogasi.
“Jumlah klaim kredit yang telah ditagih kembali sebesar Rp42 miliar dan masih ada potensi Rp90 miliar lagi secara akumulasi semenjak berdirinya Jamkrida Sumbar,” sebutnya.
Jika tidak lunas maka peminjam akan masuk dalam blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang membuat sulit untuk pengajuan pinjaman baru.
Ia mengatakan, pada tahun 2025 ini Jamkrida Sumbar menargetkan aset Jamkrida Sumbar menjadi Rp436 miliar dari saat ini sebesar Rp367,9 miliar.
Jumlah penjaminan yang diberikan juga ditargetkan bisa meningkat dari sebesar Rp3 triliun pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp3,6 triliun dan 33.908 UMKM terjamin.
Upaya yang dilakukan dalam mencapai target diantaranya mengembangkan model bisnis berbasis digitalisasi, memperkuat bisnis dengan mitra usaha, melaksanakan kegiatan co-guarantee, co branding dan reasuransi untuk meminimalisir resiko.
Ia optimistis pada tahun 2025 Jamkrida Sumbar kinerjanya bisa tetap baik dan bahkan lebih meningkat lagi, terlebih dengan telah disetujuinya untuk menjadi Perseroda.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada 23 Oktober 2024, Jamkrida Sumbar disetujui menjadi Perseroda dan selanjutnya berganti nama menjadi PT Jamkrida Sumbar (Perseroda).
Dikatakannya, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan yang sahamnya lebih 51 persen dimiliki pemda, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum guna mendapatkan kemudahan penyertaan modal dari pemerintah.
“Saat ini kita sedang menunggu proses selesainya Perda Penyertaan Modal Pemprov kepada BUMD, kita harapkan semester pertama tahun ini sudah selesai,” harapnya.
Dikatakannya dengan perubahan bentuk hukum perseroan menjadi Perseroda, maka selain mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha dan kerja sama, juga akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Jamkrida Sumbar.
“Kita bisa mengajukan tambahan modal nanti di Perubahan sekitar Rp25 milar. Dengan demikian ekuitas kita bertambah, penjaminan yang kita berikan juga semakin besar termasuk dengan Bank Himbara,” ujar dia lagi.
Keyakinan kinerja akan semakin membaik pada 2025 ini dikatakannya juga dikarenakan faktor hubungan baik dengan mitra terutama Bank Nagari.
“Ini perlu saya sampaikan bahwa dukungan dari Bank Nagari terhadap Jamkrida Sumbar sebagai bank daerah sangat besar selama ini, semoga kerja sama ini semakin baik,” pesannya. (h/ita)