PADANG, HARIANHALUAN.ID- Ombudsman Sumbar mendesak Gubernur Mahyeldi dan Bupati Tanah Datar untuk segera menindak tegas pelanggaran terhadap pembangunan ilegal yang masih berlangsung di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pembangunan liar ini harus menjadi prioritas utama demi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Adel Wahidi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak boleh menoleransi adanya pembangunan ilegal di kawasan yang rawan bencana ini.
“Jangan sampai negara kalah dengan orang yang mencari keuntungan pribadi, tetapi mempertaruhkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Penegakan hukum yang dimaksud oleh Ombudsman mencakup tindakan yang melibatkan kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan di kawasan rawan bencana.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas pembangunan ilegal yang merusak keseimbangan alam dan membahayakan masyarakat.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma Munaf, menjelaskan bahwa kewenangan penertiban bangunan liar di kawasan Lembah Anai sebenarnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.