“Namun, Pemprov Sumbar tetap memberikan dukungan dan pemantauan agar kawasan ini tetap aman dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Menurut Era Sukma, pasca bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi yang menghancurkan sejumlah tempat wisata pemandian dan kafe di Lembah Anai pada 11 Mei 2024, Pemprov Sumbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memasang plang larangan beraktivitas di sepanjang bantaran sungai.
Plang ini diharapkan dapat memberi peringatan kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan ilegal di lokasi tersebut.
Meski begitu, beberapa pihak masih membandel dan tidak mengindahkan larangan tersebut, dengan tetap mendirikan tempat pemandian di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai.
“Itulah yang sangat kami sesalkan. Ada warga yang tetap membangun meskipun sudah ada papan peringatan dan informasi larangan,” ungkap Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, yang juga turut mendukung penertiban ini.
Sebagai langkah lebih lanjut, BKSDA Sumbar bersama kementerian terkait kini sedang mengurus dokumen untuk menetapkan kawasan di sepanjang Sungai Batang Anai menjadi cagar alam. (*)