PADANG, HARIANHALUAN.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya menangani kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal melalui rehabilitasi lahan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menyadari pentingnya pemulihan lahan bekas tambang, terutama yang telah tercemar akibat aktivitas ilegal.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus, menegaskan bahwa rehabilitasi lahan bekas tambang harus menjadi fokus utama untuk mengurangi dampak negatifnya.
“Rehabilitasi lahan bekas tambang harus dilakukan dengan serius. Ini adalah langkah penting untuk mengembalikan keseimbangan ekologis di wilayah yang terdampak,” kata Herry saat diwawancarai pada Rabu (12/3).
Herry menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat pertambangan ilegal yang selama ini marak.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga mengawasi dengan ketat setiap proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar tidak terjadi lagi penambahan kerusakan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa tambang rakyat yang diajukan untuk disahkan oleh Menteri ESDM berada di lokasi yang tepat dan tidak akan menambah kerusakan,” ujar Herry.
Pemprov Sumbar berkomitmen untuk tidak lagi memberikan izin tambang yang dapat merusak kawasan hutan atau area yang sudah ditetapkan dalam tata ruang.
Herry menambahkan bahwa pengelolaan WPR yang baik dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, tetapi juga harus memprioritaskan kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan dengan skala kecil, tanpa alat berat, dan tanpa bahan kimia berbahaya. Ini akan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan,” kata Herry.
Pemprov Sumbar berharap dengan adanya pengelolaan WPR yang lebih jelas dan sah, kegiatan tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dapat berkurang.
“Kami ingin agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari tambang, tetapi tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup Herry. (*)