“Konsep koperasi yang ideal harus didukung oleh manajemen yang profesional. Secara teori, ini terdengar mudah, tetapi dalam praktiknya sulit jika tidak dipahami dengan baik,” tutur Fery.
Ia menegaskan bahwa koperasi harus mereformasi diri dengan mengembangkan unit usaha yang dapat menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Keuntungan ini akan menjadi insentif bagi anggota, yang pada gilirannya meningkatkan partisipasi mereka dalam koperasi.
Sementara itu, regulasi koperasi di Sumbar dinilai masih lemah. Menurut Fery, pemerintah kurang serius dalam menangani permasalahan koperasi. Minimnya peraturan daerah (perda) yang mengatur tata kelola koperasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan koperasi tidak berkembang.
“Dalam praktiknya, koperasi tidak berkembang karena lemahnya regulasi. Jika pemerintah benar-benar serius memperkuat peraturan, koperasi bisa menjadi pilar utama perekonomian, khususnya di Sumbar,” tegasnya. (*)