Bambang juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengalamannya di dunia perbankan, tingkat gagal bayar koperasi yang mengajukan pinjaman berkisar antara 3 hingga 5 persen dari total koperasi yang telah terdaftar dalam portofolio sebuah lembaga keuangan. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar koperasi mampu mengelola keuangan dengan baik, masih ada risiko gagal bayar yang harus diperhatikan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya.
Untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, Bambang menyarankan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan koperasi, di antaranya, membangun legalitas dan profesionalitas pengurus, agar koperasi dapat menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Selain itu juga dengan menjalankan bisnis yang telah dikuasai sepenuhnya oleh para pengurus, guna menghindari risiko dari usaha baru yang belum teruji. Dan, Menghindari membuka jenis usaha baru yang belum dikuasai, karena dapat meningkatkan risiko kerugian dan menghambat stabilitas keuangan koperasi,” ujarnya. (*)