Koperasi Kerap Hadapi Tiga Kendala dalam Pengajuan Pembiayaan

Profesional Banker sekaligus Area Manager BSI Meulaboh, Bambang Frasetia

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Profesional Banker sekaligus Area Manager BSI Meulaboh, Bambang Frasetia, mengungkapkan bahwa ada sejumlah pola pinjaman dan kendala finansial yang kerap dihadapi koperasi dalam upaya mendapatkan pendanaan.

Menurut Bambang, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Branch Manager BSI Imam Bonjol Padang, terdapat tiga kendala utama yang sering dihadapi koperasi saat mengajukan pembiayaan.

Pertama, kendala legalitas. Bambang menjelaskan bahwa masih banyak koperasi yang belum memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Legalitas yang tidak jelas atau tidak lengkap menjadi hambatan besar dalam proses pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

“Kedua, kendala perizinan. Banyak koperasi belum memiliki izin yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir. Tanpa izin ini, koperasi tidak dapat melakukan transaksi keuangan dengan lembaga perbankan secara sah,” katanya kepada Haluan kemarin di Padang.

Ketiga, kendala kesehatan keuangan. Beberapa koperasi berada dalam kondisi keuangan yang tidak sehat, sehingga perbankan ragu untuk memberikan pembiayaan. Faktor kesehatan keuangan ini mencakup kondisi arus kas (cash flow) koperasi dalam memenuhi kebutuhan operasional serta kemampuannya dalam menanggung tambahan beban pembiayaan yang akan diterima.

“Faktor kesehatan koperasi sangat dominan, terutama terkait dengan kondisi keuangan dan arus kas dalam memenuhi kebutuhan operasional maupun beban tambahan yang akan muncul dari pinjaman yang diterima,” ujar Bambang kepada Haluan, Rabu (12/3).

Bambang juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengalamannya di dunia perbankan, tingkat gagal bayar koperasi yang mengajukan pinjaman berkisar antara 3 hingga 5 persen dari total koperasi yang telah terdaftar dalam portofolio sebuah lembaga keuangan. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar koperasi mampu mengelola keuangan dengan baik, masih ada risiko gagal bayar yang harus diperhatikan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya.

Untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, Bambang menyarankan beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan koperasi, di antaranya, membangun legalitas dan profesionalitas pengurus, agar koperasi dapat menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Selain itu juga dengan menjalankan bisnis yang telah dikuasai sepenuhnya oleh para pengurus, guna menghindari risiko dari usaha baru yang belum teruji. Dan,  Menghindari membuka jenis usaha baru yang belum dikuasai, karena dapat meningkatkan risiko kerugian dan menghambat stabilitas keuangan koperasi,” ujarnya.  (*) 

Exit mobile version