Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait prosedur yang terburu-buru dan minimnya transparansi dalam penyusunan draf Ranperda.
Meskipun demikian, anggota DPRD Sumbar yang mendukung pengesahan Ranperda tersebut menyatakan bahwa RTRW Sumbar 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan yang sah, dan sudah saatnya untuk segera disahkan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dalam 20 tahun mendatang. (*)
Laman 2 dari 2