HARIANHALUAN.ID – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Singkarak mengunjungi Nagari Kacang, X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Selasa (07/06) lalu guna mensosialisasikan wewenang dan tanggung jawab PLN terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Pertemuan tersebut sekaligus membahas berbagai perluasan aliran listrik (PAL) didaerah tersebut untuk mengakomodir kebutuhan listrik para petani buah naga.
Dalam kesempatan tersebut, Manajer Niaga dan Pemasaran UP3 Solok Riri Rustam dan Manager ULP Singkarak Irfan Budiman beserta tim melakukan sosialisasi LPJU Mandiri untuk membantu Nagari/Jorong mengadakan PJU dengan layanan prabayar. Kehadiran tim PLN diterima dengan hangat oleh Wali Nagari Kacang, Andrian.
“Kewenangan PLN dalam LPJU hanya sebatas pada memungut dan mengumpulkan PPJ yang dibayarkan oleh pelanggan PLN, bersamaan dengan pembayaran rekening listrik setiap bulannya untuk kemudian disetorkan ke kas Pemda. Mengingat LPJU berada dibawah pengelolaan Pemda, maka permintaan terhadap LPJU dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda setempat.”
“Namun begitu, baik Pemda maupun PLN senantiasa melakukan koordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik, agar setiap LPJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN di sekitarnya,” imbuh Riri.
Riri dan tim juga berkoordinasi perihal permintaan pasang baru untuk 80 calon pelanggan dengan daya listrik 900 kVA di Nagari Kacang, X Koto Singkarak.