PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Manuel Salimu dan Syafridin menggugat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai cacat konstitusi.
Diketahui, keduanya telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai usai terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir bulan September 2024 lalu lewat SK Gubernur Sumbar Nomor 171-72-2025 dan 171-73-2025 tertanggal 10 Februari 2025.
Kuasa Hukum Manuel Salimu dan Syafriddin, Gusman, SH mengatakan, SK PAW yang diterbitkan Gubernur Mahyeldi terhadap kedua kliennya itu terindikasi cacat konstitusi karena telah melewati batas waktu 14 hari sejak dilakukannya pengusulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai.
“Selain itu, PAW hanya bisa dilakukan jika anggota dewan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum atau inkrah,” ujarnya, Rabu (9/4).
Sementara pada saat kedua kliennya diusulkan di PAW oleh Partai Gerindra dan Nasdem serta disahkan lewat SK Gubernur, kasus hukum tersebut masih belum dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Baik Manuel Salimu maupun Syafridin nyatanya juga belum pernah disurati atau bahkan dipanggil oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra maupun Nasdem untuk diklarifikasi dan diberikan kesempatan membela diri sebagaimana aturan main partai politik.