“Dengan adanya SK PAW Gubernur tersebut, kedua klien kami kehilangan jabatan, hak, dan segala kewajibannya sebagai anggota DPRD Mentawai. Untuk itu kami telah mengajukan gugatan a quo atas SK PAW tersebut ke PTUN Padang,” ucapnya didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan Jefrinaldi SH, MH, C.Med dan Mesa Marcelina, SH.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Manuel Salimu melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan surat klarifikasi terkait laporan DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor: 009/03.20-DPC/MTW/IX/2024 tanggal 27 September 2024.
“Artinya, klien kami masih melakukan upaya hukum atas pemberhentiannya sebagai anggota Partai Gerindra, namun Gubernur Sumbar malah buru-buru menerbitkan SK PAW. Ini jelas sangat mencederai asas umum pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Dengan kondisi itu, ia meyakini tindakan Gubernur Sumbar selaku Tergugat telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Istri Manuel Salimu Bantah Suaminya Pesta Sabu
Pada kesempatan yang sama, istri Manuel Salimu, Verawati membantah keras adanya narasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa suaminya terlibat pesta sabu sebelum akhirnya digrebek Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Verawati menegaskan, pada saat penangkapan, dirinya bersama Manuel Salibu sedang beristirahat di dalam kamar hotel usai kelelahan seharian mengikuti rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembekalan Anggota DPRD Mentawai Periode 2024-2029.