Minggu, 19 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Massa Datangi DPRD Sumbar, Pro Kontra RUU TPKS Masih Berlanjut

Editor: Redaksi
Jumat, 17/12/2021 | 07:17 WIB
AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/
12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/ 12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

ShareTweetSendShare
AKSI DAMAI — Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (16/12). Massa menolak pembentukan RUU TPKS dan Permendikbudristek No. 30. FAJAR

PADANG, HALUAN — Pro kontra terkait Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus bergulir di tengah kian maraknya kasus kejahatan seksual. Termasuk di Sumatra Barat (Sumbar), ada pihak yang menolak, dan ada pula pihak yang mendesak agar RUU itu segera disahkan.

Terbaru, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) Sumbar menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TPKS serta Peraturan Mendikbudristek No. 30 di halaman kantor DPRD Sumbar, Kamis (16/12). Massa menilai, RUU TPKS telah mengabaikan nilai keagamaan, moralitas, dan falsafah adat Minangkabau.

“RUU TPKS  mengabaikan nilai-nilai agama dan moralitas, dan terkesan memberikan ruang pada kebebasan dan penyimpangan seksual,” ujar Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumbar, Syukron Novri Arpan, yang tergabung dalam barisan AMPU.

Syukron juga menyebutkan, bahwa AMPU menilai RUU TPKS mengandung sejumlah frasa ambigu, pengaburan jenis tindak pidana kekerasan seksual, penentuan alat bukti, defenisi saksi, jumlah hukuman pidana yang tidak adil, hingga intervensi integritas penegak hukum yang diabaikan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam penyusunannya.

“Konsep konsensus seksual yang tercantum dalam RUU TPKS membuktikan bahwa RUU ini seperti mengkonfirmasi pelegalan zina, yang jika didasarkan pada perasaan suka sama suka,” ujar Syukron dalam orasinya.

Senada dengan Syukron, Ketua Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Sumbar, Haviz Rahmadika, juga menilai RUU TPKS menjadikan unsur paksaan atau ketiadaan kehendak sebagai satu-satunya unsur kesalahan dalam menentukan delik pidana.

“RUU TPKS hanya melihat permasalahan dari aspek kemanusiaan yang berlandaskan HAM, sehingga lepas dari intervensi nilai moralitas dan keagamaan. Padahal secara konstitusi, konsepsi HAM harus dibangun dengan pertimbangan nilai agama, moral, dan ketertiban umum, ” ujarnya.

Selain terkesan mendukung “legalisasi zina”, AMPU juga menilai RUU TPKS masih memberi ruang bagi kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual, lewat pemangkasan kategorisasi tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya berjumlah sembilan, tetapi kemudian menjadi empat.

Selain RUU TPKS, peserta aksi juga menolak penerapan Permendikbud No. 30, yang disusun dengan mengacu pada RUU PKS maupun RUU TPKS. “Bagaimana mungkin suatu RUU yang belum disahkan bisa menjadi acuan dan aturan yang mengikat bagi aturan turunannya,” ucap Haviz Rahmadika.

AMPU Sumbar dalam aksi itu mengajukan enam poin tuntutan yang harus disampaikan oleh DPRD Sumbar ke DPR RI. Di antaranya, menolak RUU TPKS; mendesak Baleg DPR RI untuk menunda pengesahan dan melakukan perbaikan terhadap sejumlah materi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, moralitas, dan keagamaan; mendesak DPR memasukkan sejumlah poin yang mengatur tentang upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seks, pelacuran, dan kejahatan seksual lainnya.

Selanjutnya, menolak segala peraturan yang disandarkan pada RUU TPKS, termasuk Permendikbudristek No 30 tahun 2021; mendesak Mendikbudristek untuk membatalkan Permendikbudristek No 30; dan terakhir Mendesak DPRD Sumbar mengambil sikap secara kelembagaan untuk ikut menolak.

Mendesak Pengesahan

Sebelumnya diberitakan, angka peristiwa kejahatan seksual belakangan menimbulkan kegetiran dan kian memprihatinkan, termasuk di Sumbar. Relasi yang tidak imbang antara pelaku dan korban dinilai menjadi pangkal bala semakin banyak kasus yang terjadi dan kemudian terkuak ke permukaan.

Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra kepada Haluan, Sabtu (11/12) mengatakan, ketimpangan perlakuan hukum yang tidak memihak kepada korban selama ini juga menjadi salah satu pemicu maraknya kasus yang terjadi.

“Oleh karena itu, RUU TPKS ini mendesak untuk segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, sehingga RUU TPKS ini diperlukan,” katanya menutup. (h/mg-fzi)

Tags: Aksi DamaiRUU PKSSumbarUnjuk Rasa
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Puncak ADUJAK Sumbar 2025 Berlangsung Semarak, Kaper BKKBN Imbau Duta GenRe jadi Role Model Generasi Emas

Puncak ADUJAK Sumbar 2025 Berlangsung Semarak, Kaper BKKBN Imbau Duta GenRe jadi Role Model Generasi Emas

Sabtu, 18/10/2025 | 12:55 WIB
Lomba di Ar Risalah, MTsN 2 Padang Kirim Peserta

Lomba di Ar Risalah, MTsN 2 Padang Kirim Peserta

Sabtu, 18/10/2025 | 11:31 WIB
Nagari Lawang Semakin BRILian Berkat BRI

Nagari Lawang Semakin BRILian Berkat BRI

Sabtu, 18/10/2025 | 10:39 WIB
JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah, BPJS Ketenagakerjaan Dapat Restu Fatwa MUI

JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah, BPJS Ketenagakerjaan Dapat Restu Fatwa MUI

Jumat, 17/10/2025 | 15:18 WIB
Pembangunan Pabrik Hilirisasi Gambir di Sumbar Perlu Perencanaan Matang

Pembangunan Pabrik Hilirisasi Gambir di Sumbar Perlu Perencanaan Matang

Jumat, 17/10/2025 | 15:10 WIB
Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

Jumat, 17/10/2025 | 15:02 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Menjernihkan Hati di Tengah Hujan
OPINI

Menjernihkan Hati di Tengah Hujan

Sabtu, 18/10/2025 | 22:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Sabtu, 18/10/2025 | 20:50 WIB
Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran

Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran

Jumat, 17/10/2025 | 16:49 WIB
Jobless Growth

Jobless Growth

Jumat, 17/10/2025 | 15:41 WIB
Keikhlasan dalam Beramal: Ketika Hati Tidak Lagi Butuh Pujian”

Keikhlasan dalam Beramal: Ketika Hati Tidak Lagi Butuh Pujian”

Kamis, 16/10/2025 | 19:55 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

    Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Naswany Pimpin Hanura Sumbar, Targetkan Peningkatan Jumlah Kursi di Legislatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Pembinaan Hanya Slogan, Atlet Pelajar Sumbar Tak Punya Ongkos ke POPNAS 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BRM Salurkan CSR di Daerah Sekitar Operasionalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, Sumater Barat (Sumbar) sejatinya punya potensi laut yang sangat besar. Namun nyatanya, hingga kini kaum nelayan di Sumbar masih
jauh dari kata sejahtera. Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) diharapkan bisa menjadi solusi berbagai persoalan yang selama ini masih “menghantui” kaum nelayan di Sumbar.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang meninggal dunia pada Kamis (9/10).

Keduanya, berinisial A (68) dan M (59), wafat setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan selama masa penahanan. Saat kejadian, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, menjelaskan bahwa A mulai mengalami gejala sakit sejak Selasa (30/9). Ia kehilangan kemampuan mengurus diri, sulit diajak berkomunikasi, dan menolak makan.

Tim medis Rutan kemudian melakukan pemeriksaan awal dan merekomendasikan agar A dirawat di rumah sakit.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-135775/dua-terdakwa-kasus-rudapaksa-anak-meninggal-dunia-di-padang/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.