Babe Haikal juga menjelaskan pihak perusahaan dari sembilan produk ini bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat. Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran.
“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif,” lanjutnya.
Babe Haikal menegaskan, langkah ini dilakukan demi untuk melindungi segenap bangsa.
“Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi,” sambungnya.
Masyarakat Diimbau Lebih Aktif
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina mengatakan akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk. Pihaknya mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan. Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting. Kemudian peran pelaku usaha juga pada saat menggunakan bahan baku ingin memastikan kehalalan bahan bakunya menurut sumber bahan bakunya ini juga penting,” jelas Elin.