Masyarakat juga diimbau agar semakin teliti dalam memilih dan mengkonsumsi makanan serta produk obat-obatan. Babe Haikal menegaskan bahwa di Indonesia produk nonhalal boleh dipasarkan dan diperjualbelikan asalkan mencantumkan informasi yang jelas.
“Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan,” jelasnya,
“Tidak semua produk harus halal, kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Demikian yang mengandung alkohol silahkan diedarkan silahkan diperjualbelikan hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi tuliskan mengandung alkohol sekian persen,” sambungnya. (*)