Ia menegaskan kembali bahwa program SPM bukan inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kerangka besar pembangunan ketahanan pangan nasional. “SPM masuk dalam konsep ketahanan pangan, merupakan pengejawantahan dari program pusat ke daerah. Induk besarnya adalah ketahanan pangan. Artinya, yang disampaikan Pak Nofrizon, kami juga pahami sebagai bentuk perhatian dan pengawasan,” tutur Handria.
Dengan respons ini, Pemkab Agam berharap pelaksanaan SPM dapat terus dilanjutkan dengan dukungan seluruh pihak, namun tetap dalam koridor hukum dan sesuai kebutuhan masyarakat. Terkait persiapan launching SPM di Kamang pada 25 April mendatang, Haluan telah menanyakan pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Pertanian Agam dan DPMN Agam. Namun, hingga kini belum mendapatkan informasi ataupun gambaran seperti apa persiapan launching, bentuk pelaksanaan, maupun sumber anggaran yang digunakan. (*)