SOLSEL, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Dadang Iskandar Bin Toto Sunarto ke Pengadilan Negeri Padang pada Selasa, 29 April 2025.
Terdakwa Dadang Iskandar dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan dakwaan kedua adalah Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan, A. Sahputra, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Ya, sesuai dengan proses tahapannya, hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok Selatan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang, dan sudah diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Padang serta telah tercatat. Nanti tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar A. Sahputra di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan untuk proses persidangan selanjutnya. Pelimpahan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Solok Selatan, Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana PN Padang, Devi Yanti, S.H., M.H.
Dadang Iskandar merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Anggota Kepolisian RI, Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar pada Jumat dini hari, 22 November 2024, di lingkungan Polres Solok Selatan.
Penembakan ini diduga dipicu oleh ketidaksenangan Dadang terhadap korban dalam penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan. (*)