JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – PT TASPEN (Persero) mengumumkan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada para penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-85/PB.7/2025 tertanggal 19 Mei 2025.Direktur Operasional PT TASPEN, Aryandi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025. Adapun ketentuan dan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:Gaji Ketiga Belas bagi para penerima pensiun tahun 2025 akan diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Dalam pelaksanaannya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.“Meski demikian, pajak penghasilan (pph) tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Proses pencairan Gaji Ketiga Belas ini tidak memerlukan pengajuan dari penerima, tidak membutuhkan perubahan data, serta tidak mengharuskan autentikasi ulang, sehingga pelaksanaannya akan berlangsung secara otomatis dan efisien,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Harianhaluan.id Rabu (21/5/2025).Lebih lanjut dikatakan Aryandi, adapun beberapa ketentuan tambahan turut dijelaskan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Bagi pensiunan baru yang mulai menerima pembayaran pensiun pertamanya setelah tanggal 15 Mei 2025, namun sudah pensiun terhitung per Mei 2025 atau sebelumnya, Gaji Ketiga Belas tetap akan dibayarkan mulai tanggal 2 Juni 2025. Untuk penerima pensiun yang sebelumnya atau sesudahnya menjabat sebagai pejabat negara, Gaji Ketiga Belas hanya akan dibayarkan satu saja, yaitu pada gaji/pensiun dengan nominal tertinggi.Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda, termasuk penerima tunjangan janda atau duda, Gaji Ketiga Belas tetap diberikan secara terpisah untuk masing-masing status tersebut. Khusus untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, Gaji Ketiga Belas untuk pensiun dibayarkan oleh PT TASPEN, sedangkan Gaji Ketiga Belas untuk Tunjangan Kinerja dibayarkan oleh satuan kerja. Sementara itu, bagi yang pensiun dengan TMT 1 Juni 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari satuan kerja bersangkutan.Peringatan Penipuan“PT TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN. Perlu diketahui, pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dipungut biaya apapun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau melalui Call Center resmi,” ujarnya.Aryandi menutup pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak serta mengingatkan bahwa seluruh proses pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlu tindakan tambahan dari penerima. (h/rel/sil)