JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kabar gembira bagi para pensiunan! PT TASPEN (Persero) memastikan pencairan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 untuk penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025.
Pembayaran ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-85/PB.7/2025 tertanggal 19 Mei 2025.Direktur Operasional PT TASPEN, Aryandi, mengatakan bahwa komponen Gaji Ketiga Belas terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
“Gaji Ketiga Belas ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun pajak penghasilan tetap berlaku, dan akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Aryandi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).
Menariknya, pencairan gaji tersebut dilakukan otomatis, tanpa perlu pengajuan, perubahan data, atau autentikasi ulang dari para penerima. Aryandi menambahkan, bagi pensiunan baru yang mulai menerima pembayaran setelah 15 Mei 2025 tapi sudah pensiun per Mei 2025 atau sebelumnya, tetap akan mendapatkan Gaji Ketiga Belas mulai 2 Juni 2025.
Sementara itu, bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, Gaji Ketiga Belas akan tetap diberikan terpisah sesuai status masing-masing.Untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, Gaji Ketiga Belas untuk pensiun dibayarkan oleh TASPEN.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, pembayarannya dilakukan oleh satuan kerja. Namun, bila TMT-nya 1 Juni 2025, maka seluruh pembayaran Gaji Ketiga Belas menjadi tanggung jawab satuan kerja. “Untuk aparatur negara atau pensiunan yang pernah menjabat sebagai pejabat negara, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan sekali, pada status dengan nominal tertinggi,” tambahnya.
PT TASPEN juga mengingatkan para pensiunan untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Masyarakat diminta tidak mudah percaya bila ada pihak yang meminta bayaran terkait pencairan Gaji Ketiga Belas.“Kami tegaskan, tidak ada biaya apapun dalam proses pencairan Gaji Ketiga Belas ini. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center resmi,” pungkas Aryandi.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dan memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai aturan, tanpa perlu tindakan tambahan dari para penerima. (*)