PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021, Mantan Direktur Utama Perumda PSM, berinisial PI (41 tahun), ditahan oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (22/5).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Efendi Eka Saputra, Kepala Seksi penyidikan (Kasi dik,) Lexi, dan Kapala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M.Rasyid, menjelaskan, bahwa pada Maret 2021 Perumda PSM, menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18 miliar untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya, PI selaku Direktur Utama Perumda PSM, telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus trans Padang untuk digunakan membangun wahana taman bermain tidak berfungsi atau mangkrak dan digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton.
“Akibat perbuatan tersangka, dana subsidi yang seharusnya untuk Trans Padang malah digunakan untuk membiayai unit usaha lain, seperti distributor semen yang pada akhirnya ditutup pada akhir 2021 karena mengalami kerugian,” katanya.
Tak hanya itu, PI juga disebut mengajukan pinjaman kredit modal kerja sebesar Rp924 juta ke salah satu bank dengan memalsukan persetujuan Wali Kota Padang. Dari jumlah tersebut, tersangka berhasil mencairkan Rp733 juta.
Ironisnya, pelunasan kredit tersebut dibebankan kepada dana subsidi Trans Padang.
Fajar juga menambahkan, tersangka juga sempat menginisiasi proyek pengadaan barang di kawasan wisata Pantai Air Manis, berupa pembangunan dermaga, taman kelinci, dan taman bermain.