Proyek itu dilakukan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa pemeriksaan BPK, panitia pengadaan, maupun pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
“Pengadaan dilakukan tanpa mematuhi aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” terangnya.
Dari perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar, negara dirugikan kurang lebih Rp2,7 miliar. Dalam kasus tersebut, tersangka dilakukan penahan, dengan merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Dan objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegasnya.
Aspidsus juga menyampaikan, kasus tersebut sudah disidik sejak lima bulan yang lalu yaitu pada Januari 2025.
“Adapun jumlah saksi dalam perkara ini lebih kurang yaitu 40 orang, termasuk dua orang ahli,” sebutnya.
Tersangka yang saat itu, memakai rompi orange, tampak didampingi Penasehat Hukum (PH).
Selain itu, tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor.31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)