Implementasi pemanfaatan FABA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batu bara (FABA).
Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden, salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Dalam UU Cipta Kerja di dalamnya terdapat hal yang mengatur dan mendorong usaha, salah satunya dengan kegiatan ini yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Hery.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), Supriadi menambahkan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan FABA di PLTU Labuan yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan, dengan adanya kerja sama ini pemerintah kabupaten melalui perangkat desa beserta unsur di dalamnya nantinya dapat memanfatkan FABA dari PLTU Labuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, dengan diolahnya FABA ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” ujar Supriadi.
Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), FX Nugroho Setijo Nagoro menyampaikan pentingnya melakukan kegiatan usaha pemanfaatan FABA secara komprehensif sebagai upaya pengembangan investasi yang akan membawa dampak pada produktivitas perekonomian dan potensi desa.