PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa izin yang melibatkan pemilik pabrik rokok asal Kabupaten Tanah Datar berinisial NFS resmi dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kasus memasuki tahap pelimpahan.
“Saat ini kasusnya sudah masuk tahap P.21 atau pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Kombes Andry Kurniawan, Rabu (11/6/2025).
Tersangka NFS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejati Sumbar pada 21 Mei 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Polda Sumbar kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.
“Pihak kejaksaan menyatakan Berkas Acara Pidana (BAP) sudah lengkap. Kami tinggal menunggu kapan sidang kasus ini dimulai,” katanya lagi.
Kasus ini bermula saat Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap NFS (40) pada 28 April 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui pabrik milik NFS memproduksi rokok merek Jaguar Bold tanpa memenuhi perizinan serta ketentuan peredaran barang kena cukai, termasuk tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. NFS terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
Hingga kini, Polda Sumbar bersama Kejati Sumbar terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses hukum hingga ke tahap persidangan. (*)