PADANG, HARIANHALUAN.ID — KPU Sumbar menyatakan untuk mengikuti aturan baru yang akan ditetapkan. Meski demikian, KPU Sumbar saat ini masih menunggu tindak lanjut revisi undang-undang sebagai payung hukum pelaksanaan teknis di daerah.
“Melihat dari dinamika hari ini, MK sudah memutuskan adanya pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah. Secara regulasi, kami di KPU Sumbar menunggu aturan lanjutan, karena perintah MK jelas meminta pembuat undang-undang untuk segera melakukan revisi,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, di Padang, Rabu (2/7).
Jons meyakini, pelaksanaan pemilu secara terpisah dapat membantu meningkatkan partisipasi pemilih di tingkat daerah. Salah satu pertimbangan majelis hakim MK dalam putusannya adalah adanya kejenuhan pemilih ketika pemilu nasional, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah digelar dalam tahun yang sama.
“Jika nanti dipisah, sekitar 2,5 tahun jaraknya, itu akan membantu dari sisi peningkatan partisipasi. Ini bisa menjadi salah satu cara agar masyarakat tetap antusias menggunakan hak pilihnya, baik di pemilu nasional maupun pemilu daerah,” katanya.
Terkait kesiapan penyelenggara, Jons memastikan KPU Sumbar siap menjalankan tahapan pemilu dengan sistem baru tersebut. Pengalaman KPU dalam menghadapi padatnya tahapan Pemilu 2024 menjadi modal penting untuk pelaksanaan pemilu berikutnya.
“KPU sudah teruji saat Pemilu 2024 lalu yang tahapannya cukup padat dan beririsan. Kalau nanti pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, artinya selesai dulu pemilu nasional, baru tahapan pemilu daerah. Ini akan membuat beban kerja lebih terukur, dan kami bisa lebih fokus terhadap setiap tahapan,” katanya. (*)