PADANG, HARIANHALUAN.ID – Direktur serta Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi dan Indira Suryani, menerima surat pemanggilan dari Polda Sumbar untuk menjalani klarifikasi perkara terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Pemeriksaan terhadap dua orang aktivis pembela HAM Sumatra Barat yang dikenal vokal ini, dijadwalkan berlangsung pada Senin 15 Juli mendatang di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Surat undangan wawancara klarifikasi perkara yang diterima keduanya, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dugaan ini merujuk pada unggahan akun Instagram @lbh_padang dan akun TikTok **@keadilanuntusemua.
Direktur LBH Padang Diki Rafiqi yang membenarkan adanya pemanggilan dirinya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Ia menyebut, pelaporan dilakukan oleh hakim PN Padang berinisial B.
“Iya benar, saya dipanggil untuk klarifikasi oleh Ditreskrimsus terkait oencematan nama baik hakim B,” ujarnya kepada Haluan Sabtu (12/7).
Ia menjelaskan, pemanggilan ini berkaitan dengan kritik LBH Padang terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan Hakim B terhadap dua advokat perempuan dari LBH Padang yakinnya Dechtree Ranti Putri dan Annisa Hamda
saat menjalankan tugas pendampingan hukum perkara hukum industrial di PN Padang pada 5 Juni 2024 silam.
Dua orang advokat Perempuan LBH Padang ini, bahkan sempat diancam bakal ditebas dengan Ladiang atau Golok oleh Hakim B karena tidak senang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Salah satu advokat perempuan yang menjadi korban pengancaman oleh hakim B yakninya Dechtree Ranti Putri mengatakan, ancaman itu tejadi saat dirinya menunggu antrian sidang di PN Padang bersama Annisa Hamda. Ketika itu, hakim B tiba-tiba mendatangi mereka berdua dan langsung menyodorkan ponselnya untuk mengambil foto
Ketika ia bertanya kenapa B tiba-tiba melakukan hal itu, B menjawab bahwa foto itu diambilnya sebagai pegangan jika sewaktu-waktu terjadi apa-apaa dengan dirinya yang telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“B bilang ke saya jangan macam-macam dengan saya. Masih ada dua tahun saya disini, awas kamu, ingat, saya ada foto kamu. Dia juga mengancam dengan kalimat kau kalau laki-laki sudah saya Ladiang Kau,” kata Ranti dalam konferensi pers yang digelar LBH Padang 7 Juni 2024 lalu.
Menurut Diki Rafiqi, kejadian pengancaman yang menimpa dua orang advokat perempuan LBH Padang itu telah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
“Mungkin dia (hakim B) tidak senang,” ungkap Diki
Ia menyayangkan bahwa alih-alih mendapatkan perlindungan, pihaknya kini justru menghadapi potensi kriminalisasi atas kritik terhadap dugaan perilaku tidak etis seorang hakim.
“Kami menilai ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan keadilan dan demokrasi di Sumatera Barat,” tegasnya.
Berbagai pihak menilai pelaporan terhadap Direktur dan Mantan Direktur LBH Padang yang dikenal vokal melawan segala bentuk ketidakadilan di Sumatra Barat ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap demokrasi di Sumatera Barat.
Pemanggilan terhadap Diki Rafiqi dan Indira Suryani ini pun, memicu tagar #Kami Bersama Diki dan Indira di jagad media sosial Sumatra Barat. (*).