Selain persoalan pendapatan, Rosail juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar masih dibebani oleh utang jangka pendek yang berasal dari APBD 2024. Sebagian utang tersebut sudah dianggarkan dan dibayarkan, sebagian lain baru dianggarkan, tetapi belum dibayarkan dan sisanya belum dianggarkan maupun dibayarkan.
“Contoh utang yang sudah dibayarkan adalah untuk pengadaan barang dan jasa yang Surat Perintah Membayarnya (SPM) terbit di APBD 2024, namun pembayarannya baru bisa direalisasikan di tahun ini melalui pergeseran anggaran,” katanya.
Situasi ini, lanjut Rosail, menciptakan beban ganda bagi keuangan daerah. Di satu sisi pendapatan mengalami penurunan, di sisi lain belanja meningkat karena harus menutupi utang masa lalu.
“Dengan kondisi seperti ini, memang tidak ada pilihan lain bagi Pemprov selain melakukan rekonstruksi atau penyesuaian melalui Perubahan APBD 2025,” tuturnya. (*)