Jumlah total dewan pengawas atau komisaris tercatat sebanyak 1.993, sedangkan direksinya hanya sebanyak 1.911. “Juga terjadi kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal karena ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal,” katanya.
Tito tak menampik belum adanya pembinaan dari pihaknya terhadap BUMD. Padahal, hal itu penting guna memastikan seseorang yang mengemban jabatan di BUMD adalah orang profesional.
“Kemudian, belum adanya peran pembinaan pengawasan mendagri dalam seleksi penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris, dan direksi. Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” katanya.
Dengan begitu, dia menganjurkan Komisi II DPR RI agar mendukung undang-undang baru soal BUMD yang diusulkan Tito melalui beberapa tahapan. Pertama, pengaturan kedudukan Mendagri sebagai pengawas dan pembina BUMD.
Kedua, dia meminta peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas dalam proses seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris hingga direksi BUMD, juga perlu diatur. “Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang profesional,” ujar dia.
Selanjutnya, dia melihat Mendagri belum memiliki peran dalam pengaturan pola karier yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Keempat, kewenangan Mendagri dalam memberi penghargaan, menghukum, dan membubarkan juga perlu diatur dalam UU baru.