Menurut Darma, proses pemesanan beras SPHP oleh distributor bahkan kini hanya bisa dilakukan via aplikasi untuk mencegah dan memitigasi terjadinya penyelewengan tata niaga perberasan. “Kami juga melakukan monitoring kepada pelaku usaha untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi konsumen,” katanya.
Di samping melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran beras SPHP, Bulog Wilayah Sumbar juga baru saja memulai proses penyaluran beras bantuan pangan bagi sekitar 339 ribu masyarakat tidak mampu melalui Penerimaan Bantuan Pangan (PBP). Proses penyaluran telah dimulai sejak Selasa (15/7) lalu.
Masing-masing penerima yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini menerima dua karung beras dengan berat total 20 kilogram untuk bantuan pangan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
“Di Sumbar ada 339,920 ribu keluarga penerima manfaat PBP. Kami mendapatkan penugasan dari Badan Pangan Nasional untuk menyalurkan bantuan untuk dua bulan penyaluran, yaitu untuk bulan Juni dan Juli,” katanya.
Dalam upaya menjaga ketahanan pangan, hingga saat ini Bulog Wilayah Sumbar juga telah mencadangkan hampir 500 ton beras lokal jenis IR-64 hasil produksi petani lokal. Beras cadangan pangan tersebut diambil dari sejumlah wilayah perbatasan Sumbar dengan provinsi tetangga seperti Pasaman, Dharmasraya, dan Pesisir Selatan.
“Sebab di daerah perbatasan banyak warga transmigrasi yang menanam beras jenis pulen, dan itu tidak dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar. Apalagi masyarakat Sumbar lebih menyukai beras premium,” ucapnya. (*)