Senada, Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Zainuddin menjelaskan, dengan pelatihan bersama ini APH bisa meningkatkan wawasan, pengetahuan dan intergitas yang merupakan salah satu fungsi penentu penegakan hukum. APH juga perlu tahu penanganan teknis penanganan tipikor.
“Diharapakan jaksa, penyidik, auditor dan hakim bisa memiliki pemahaman yang sama, sehingga penanganan perkara tipikor bisa dilaksanakan optimal. Semoga akan menimbulkan sinergi dan koneksi dengan satu tujuan, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Sumbar,” ujar Zainuddin.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolda Sumbar yang diwakili Irwasda Kombes Pol. Arif Rahman Hakim dan Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Dessy Adin. Rapat Dengan Pendapat (RDP) bagi APH dan APIP ini akan membahas beberapa isu strategis tipikor, mulai dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pertanahan, pengadaaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah dan perizinan dan jual beli jabatan. (*)