HARIANHALUAN.id – Penyegelan terhadap tempat usaha, kembali dilakukan Tim Gabungan Pemko Padang yang terdiri dari, Satpol PP Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbangpol dan unsur TNI- Polri.
Penyegelan tersebut, terkait masih banyaknya pelaku usaha yang belum melunasi Pajak Retrebusi Daerah di Kota Padang.
Stiker bertuliskan Objek Pajak belum melunasi Pajak ditempel petugas, di lokasi tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak.
“Dari enam titik lokasi yang dilakukan kunjungan ada lima yang diberi penyegelan dan satu diberikan teguran, diperkirakan piutang pelaku usaha mencapai kurang lebih Rp 7 Milyar,”Jelas Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang. Senin (20/6/2022).
Mursalim menghimbau, kepada para pelaku usaha yang belum membayar segera melakukan pembayaran, karna ini adalah kewajiban pelaku usaha, karena pajak itu sendiri juga telah diambilkan oleh pengusaha dari konsumen atau pelanggan tempat usaha itu sendiri.
Lebih lanjut, Mursalim menyampaikan bahwa lima tempat yang disegel tersebut adalah Kyriad Bumi Minang, yang beralamat di jalan Bundo Kandung , Hau’s Tea, Jalan Nipah, serta tiga lokasi yang berada didalam kawasan Transmart Padang yakni Coffe Bean, Baski BR dan Wendys, dan satu yang diberikan teguran yakni Teras Kafe yang beralamat di Jalan Sawahan.
Lebih lanjut, Mursalim Kasat Pol PP Padang, mengatakan bahwa kedepannya kegiatan dan pemeriksaan ini akan terus dilakukan berdasarkan data penunggakan pelaku usaha dari Bapenda.
“Satpol PP bersama Tim gabungan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap Retribusi Pajak,” ucap Mursalim. (*)