PADANG, HARIANHALUAN.ID – Ternyata, penghentian perkara dugaan korupsi bukan lagi berita gembira bagi aparatur negara. Siap-siap penyidik digugat oleh pihak yang peduli atas pemberantasan korupsi, kasus korupsi RSUD Painan contohnya.
Penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelumnya Yusron, S.H., M.H., digugat oleh LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Barat.
Pengacara Dr Suharizal SH MH, menyampaikan, bahwa perkara permohonan Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
“Namun, pada sidang perdana Senin (11/8) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mangkir di Persidangan,” kata Suharizal.
Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H tetap membuka persidangan dan akan memanggil ulang pihak Kejati Sumbar.
Dijelaskan, pada Maret 2023 lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dihentikan (SP3) oleh Kepala Kejati Sumbar yang lama Yusron, S.H., M.H., melalui Surat Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023. Penghentian ini karena alasan tidak terdapat cukup bukti.
Menurut kuasa hukum Pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., bahwa amat ganjil proses penghentian perkara korupsi ini karena terang telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dalam pembangunan relokasi RSUD tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 sebesar hampir Rp33 miliar. Angka kerugian ini terkonfirmasi dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.