SARILAMAK, HARIANHALUAN.ID – Secara resmi LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia melaporkan oknum anggota DPRD Limapuluh Kota berinisial H ke Badan Kehormatan dewan setempat.
Laporan yang berupa pengaduan tersebut dilayangkan langsung Ketua DPD LSM LKA Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota Arif Fitri Arman pada Senin (25/8) pagi.
“Ya, persoalan oknum H yang diduga sudah mencoreng nama baik lembaga DPRD serta melanggar kode etik sebagai wakil rakyat sudah kita laporkan ke Badan Kehormatan DPRD,” ujar Arif Fitri Arman di gedung DPRD Limapuluh Kota.
Dengan memakai kemeja bercorak putih, kehadiran Ketua DPD LSM LKA Elang Indonesia tersebut disambut beberapa anggota dewan serta pejabat di Sekretariat DPRD Limapuluh Kota.
Menurut Arif, sengaja melaporkan oknum H ke Badan Kehormatan DPRD karena diduga sudah melanggar serta merusak nama baik lembaga DPRD dampak dari viralnya prilaku H yang mendatangi rumah seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain hingga ditangkap warga. LSM Elang Indonesia akan terus mengawal pengaduan yang dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD sehingga persoalan oknum H akan terang dan tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Ini juga demi kebaikan bersama sehingga persoalan bisa lebih terang dan jelas. Ini menyangkut etik dan kehormatan lembaga DPRD,” ujarnya lagi.