Sementara, Badan Kehormatan DPRD Limapuluh Kota melalui anggota bernama Mulyadi dari PAN akan memproses langsung pengaduan dari LSM LKA Elang Indonesia tersebut.
“Laporan yang kita terima kakan tindak lanjuti Badan Kehormatan dalam kurung waktu beberapa hari kedepan. Seluruh pihak, saksi termasuk yang dilaporkan nanti Badan Kehormatan akan mintai keterangannya,” ujar Mulyadi.
Oknum anggota dewan berinisial H dari Fraksi Gerindra tersebut ditangkap belasan warga yang sedang berada dirumah seorang wanita pada 4 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 Wib. Persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan H pun membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (*)