PADANG, HARIANHALUAN.ID – Diduga terjerat pasal ITE, salah seorang advokat kondang di Sumatra Barat (Sumbar), dipanggil oleh pihak Polda.
Koordinator tim hukum relawan Guntur Abdurrahman, Ihsan Riswandi, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa Guntur telah dipanggil pihak Polda sebagai terlapor, namun tidak datang.
“Iya benar pemanggilan tersebut adalah pemanggilan pertama. Di mana saudara kita ini melanggar pasal 45 ayat 4, pasal 27 huruf a undang-undang nomor 1, tentang ITE. Jadi dia dituduh menyerang kehormatan orang lain, dengan cara suatu hal dengan maksud diketahui umum dengan menggunakan sistem elektronik,” katanya, di markas Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Kota Padang, Jumat (4/10).
Ia menjelaskan, bahwa Guntur di media sosial pribadinya, diduga telah menuduh seseorang inisial LS yang merupakan salah satu pemilik hotel di Bukittinggi dengan menyebutkan bahwa LS merupakan otak penipuan. Dalam press release yang dibagikannya, juga dituliskan bahwa LS dan rekannya telah merugikannya dengan sejumlah uang.
Secara koalisi, terdapat 107 pengacara yang mendampinginya.
“Kita mencoba untuk kooperatif terhadap panggilan dari Polda, bila dipanggil kembali,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari LS, yaitu Putri Deyesi Rizki, membenarkan bahwa Guntur telah dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pasal 27 undang-undang nomor 1, tahun 2004.