JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) TKD yang dilakukan pemerintah pusat tidak akan mengganggu pelayanan dasar masyarakat.
Ia memastikan, kebijakan tersebut tetap berlandaskan pada komitmen menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung ulang kemampuan fiskal masing-masing daerah agar realokasi anggaran tidak menurunkan kualitas layanan publik. “Kami mendengar, menghitung, dan memastikan program-program dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetap berjalan optimal,” ujarnya, Minggu (5/10).
Di lain pihak, Bima juga menegaskan bahwa Kemendagri akan terus membuka ruang dialog dengan kepala daerah guna menyesuaikan kebutuhan lapangan. Dengan begitu, pemda tetap dapat menjalankan kewajibannya tanpa terdampak signifikan oleh penyesuaian TKD pada tahun anggaran 2026. “Kemendagri tetap mendengar berbagai pandangan dari kepala daerah tentang kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan pertimbangan,” katanya. (*)