PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 40,09 kilogram dan sabu-sabu seberat 84,8 gram hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (7/10) pagi di halaman Mapolda Sumbar, disaksikan oleh unsur Forkopimda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Weddy Mahadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang telah memperoleh surat penetapan pemusnahan barang bukti dari pengadilan. Ia menjelaskan, kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan sinergi lintas sektor dalam penanganannya.
“Alhamdulillah, atas sinergi dan kerja sama yang kita lakukan dengan semua pihak, pemberantasan secara komprehensif dapat terus kita lakukan,” ujar Weddy.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari hasil tangkapan pada 13 September 2025 di Jalan Gelugur, Nagari Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Dari tangan tersangka bernama Fajri, petugas mengamankan 40,09 kilogram ganja siap edar.
Sementara itu, sabu-sabu seberat 94,82 gram disita dari hasil penangkapan di jalan lintas Padang–Painan, kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Kasus ini berhasil diungkap berkat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara kepolisian dengan masyarakat.
Menurut Weddy, kedua kasus tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran gelap narkoba di Sumatera Barat.