“Informasi yang masuk dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindak para pelaku peredaran gelap narkoba,” katanya.
Sepanjang bulan September 2025, Ditresnarkoba Polda Sumbar mencatat sebanyak 14 kasus dengan 19 tersangka yang berhasil diamankan. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 641,156 gram sabu, 48.159,52 gram ganja, dan 1.411 butir pil ekstasi.
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya penangkapan Davi Alfarellino dan Rahman di Kota Padang dengan barang bukti 480 gram ganja, serta penangkapan Fajrul Imam Yuza di parkiran Paradise B&B Padang dengan 441 butir pil ekstasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Berantas BNNP Sumbar Kombes Pol Ferry Herlambang menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumbar yang dinilai berhasil mengungkap kasus besar. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat Sumbar dari ancaman narkoba.
“Kami mengapresiasi Polda Sumbar. Ini tangkapan luar biasa. Paling tidak kita telah bersama-sama menyelamatkan masyarakat Sumbar dari penyakit kecanduan narkoba. Karena beberapa orang yang direhabilitasi pun tidak akan bisa kembali normal seratus persen,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, berdasarkan laporan Drug Report BNN, tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat mencapai 1,1 persen dari jumlah penduduk. Artinya, sekitar 70 ribu warga Sumbar telah terdampak narkoba dalam berbagai bentuk.
“Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi. Mari kita cegah peredaran gelap, tangkap para bandar, dan rehabilitasi para pengguna serta pecandu agar mereka bisa kembali produktif,” tuturnya.