Disampaikan Direktur Urais, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penentuan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah, bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah tentang Penetapan Awal Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah
“Selama ini kita menghadapi perbedaan tersebut dengan toleransi (tasāmuh fi al-Ikhtilāf/agree in disagreement). Saling toleransi demi kebersamaan dan kemaslahatan bersama, namun masih tetap dalam objektif ilmiah,” tukasnya lagi
“Oleh karena itu kami atas nama pemerintah mengingatkan bahwa penetapan awal bulan Kamariah adalah sebuah kemaslahatan umat Islam,” tandasnya.
Kegiatan yang membahas tentang penghitungan kalender tahun 2023 ini juga menghadirkan narasumber Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar tentang Tinjauan Awal Waktu Subuh Perspektif MUI Sumbar. (*)