“Misalnya pendapatan sebuah hotel tersebut Rp20 miliar dalam setahun. Tetapi yang dilaporkan hanya 15 miliar setahun kepada Pemko Padang. Pajak sendiri hitungannya 10 persen dari pendapatan. Tentu terjadi indikasi penggelapan dilakukan oleh managemen hotel,” ucapnya.
Muharlion menjelaskan, Pemko Padang juga harus memantau mesin-mesin tapping box yang terpasang di semua tempat usaha seperti hotel.
“Pengawasan dalam segi pelaporan harus dikawal. Bagaimanapun mesin-mesin tapping box yang terpasang harus dalam posisi “On” di tempat usaha. Saya berharap tidak terjadi hal seperti ini di tahun yang akan datang. Pendapatan ini betul-berul dioptimalkan, pengawasan di internal pemda harus dikuatkan,” ucapnya menutup. (*)