PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Untuk memonitor potensi penyebaran aliran keagamaan dan kepercayaan menyimpang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kodim 0311/Pesisir Selatan, Rabu (29/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Subseksi 1 Bidang Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, ini dihadiri oleh anggota Tim PAKEM dari berbagai unsur, antara lain Polres Pesisir Selatan, Kodim 0311, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kesbangpol, Dinas Pendidikan, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam keterangannya, Rido Pradana menjelaskan bahwa rapat koordinasi Tim PAKEM merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mencegah penyebaran aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Rapat koordinasi Tim PAKEM selalu diadakan untuk memonitor dan mengevaluasi dinamika penyebaran aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Rido.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antar umat beragama di daerah. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan tokoh agama sangat diperlukan agar potensi konflik dapat diantisipasi sejak dini.
Selain membahas potensi aliran menyimpang, rapat juga menyoroti perkembangan rumah ibadah dan rumah doa di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam kesempatan itu, Yossef Yuda, perwakilan dari Kemenag Pesisir Selatan, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada ketentuan khusus yang mengatur rumah doa, sehingga kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Rumah ibadah itu sifatnya permanen dan dibangun untuk kepentingan umum, memenuhi persyaratan administratif dan teknis berdasarkan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sementara rumah doa sifatnya terbatas dan pribadi, namun belum ada aturan khusus yang mengatur itu,” kata Yossef.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap rumah ibadah dan rumah doa sangat penting agar tidak menimbulkan gesekan sosial maupun konflik di kemudian hari, terutama jika pembangunan atau kegiatan keagamaan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam sesi akhir rapat, Tim PAKEM juga membahas potensi penyebaran ajaran Jamaah Ansarut Daulah (JAD) di wilayah Pesisir Selatan. Kelompok ini diketahui berafiliasi dengan ISIS dan telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Rido menegaskan bahwa aparat dan masyarakat harus selalu waspada terhadap potensi masuknya paham radikal dan ajaran menyimpang di wilayah hukum Pesisir Selatan.
“Kabupaten Pesisir Selatan cukup potensial terhadap masuknya ajaran keagamaan menyimpang. Tidak ada jaminan bahwa kondisi yang kondusif saat ini berarti bebas dari ancaman tersebut. Oleh karena itu, anggota Tim PAKEM harus sigap dalam melakukan deteksi dan antisipasi dini,” ucapnya.
Rapat koordinasi Tim PAKEM tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjaga kerukunan umat beragama, mencegah konflik sosial, serta menangkal penyebaran aliran dan ajaran menyimpang di Kabupaten Pesisir Selatan. (*)














