HARIANHALUAN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatra Barat (Sumbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar, Rabu (29/6/2022).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari MoU program percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh kedua kementerian terkait pada 15 Desember 2021. Penandatangan tersebut disaksikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
Pada kesempatan itu, Wagub memberikan apresiasi atas kerja sama kedua belah pihak agar segera melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang berada di wilayah Provinsi Sumbar.
Wagub mengakui, literasi masyarakat Sumbar terkait zakat maupun wakaf belum cukup baik. Padahal potensi yang bisa dihimpun dari zakat dan wakaf untuk kemaslahatan sangat besar. Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama mencatat, hingga saat ini di Sumbar baru 3.825 dari 5.846 titik lokasi tanah wakaf seluas lebih dari 684 hektare yang sudah memiliki sertifikat.
“Bayangkan besarnya potensi yang bisa kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat, jika literasi dan partisipasi masyarakat terkait zakat dan wakaf ini dapat kita tingkatkan,” ucap Wagub menjelaskan.
Wagub juga menyarankan, agar nantinya tanah wakaf yang sudah bersertifikat jangan hanya menjadi aset diam, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk ekonomi umat maupun aktivitas sosial.