HARIANHALUAN.id – Pemerintah kembali akan menerapkan syarat vaksin untuk keramaian dan perjalanan. Vaksin yang diwajibkan yakni booster untuk keramaian seperti perjalanan dan ruang publik seperti mal.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (4/7).
“Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan,” ungkap Airlangga dikutip dari CNNIndobesia.com, Senin (04/07/22).
Satuan tugas (satgas) penanganan covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan tersebut. Ini dimasukkan dalam bagian pengaturan kegiatan keramaian.
“Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa presiden juga memberi arahan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum seperti pusat perbelanjaan di perketat. Sebab, saat ini banyak yang melewatkan pemeriksaan aplikasi saat masuk mal.