HARIANHALUAN.ID – Polda Sumbar menarik surat pemanggilan pertama yang telah dilayangkan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, yang sebelumnya akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana “mahar politik” senilai Rp850 juta yang tengah dihadapi Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Informasi pembatalan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade yang semula dijadwalkan akan dipanggil menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Jumat 6 Juli 2022 itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
“Undangan klarifikasi terhadap Ketua DPD Gerindra Sumbar, untuk sementara ditarik sembari kami melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya kepada Harianhaluan, Minggu (3/7/2022).
Meski demikian, kata Satake, proses penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Jon Firman Pandu masih terus berjalan, sehingga pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Andre Rosiade jika memang diperlukan.
“Kita tetap melakukan penyelidikan. Untuk sementara kita mencari pulbaket pihak-pihak lain terlebih dahulu, dan apabila nanti benar-benar diperlukan, baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Satake menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus itu, sedangkan pemeriksaan terhadap Jon Firman Pandu telah dilakukan penyidik sebanyak dua kali.
Diketahui, saat ini Dirreskrimum Polda Sumbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ‘mahar politik’ senilai Rp850 juta dengan Jon Firman Pandu sebagai terlapor.
Kasus itu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung ke Polda Sumbar pada tanggal 5 Mei 2022. Menurut Iriadi, kasus itu bermula saat dirinya hendak maju menjadi calon Bupati Solok melalui Partai Gerindra.
Iriadi mengatakan, dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp850 juta kepada Jon Firman Pandu, selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok dengan harapan mendapatkan rekomendasi untuk maju sebagai bupati dari Partai Gerindra pada Pilkada 2020.
Mahar Politik dengan nilai yang telah disepakati itu, diantarkannya langsung ke rumah Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok melalui seorang sopir bernama Alam dan Datuak Labuah, serta disaksikan oleh saudaranya Tili.
Uang itu diterima langsung oleh mertua laki-laki dan dan istri Jon Firman Pandu. Sebab, ketika itu, Jon Firman sedang berada di Jakarta. Penyerahan uang itu juga berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah, sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang, kwitansi itu diteken mertua laki-laki dan istri Jon Firman Pandu. (*)