Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PLN sebesar Rp 10 triliun akan digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah-daerah terpencil demi mewujudkan energi berkeadilan.
HARIANHALUAN.id – PT PLN (Persero) resmi mendapatkan persetujuan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 10 triliun pada 2023 dari Komisi VI DPR RI. Kucuran dana PMN ini salah satunya akan digunakan PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan di daerah-daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).
Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo bersyukur pengajuan PMN untuk mendanai proyek infrastruktur kelistrikan disetujui Komisi VI DPR RI.
“Alhamdulillah paparan filosofis ideologis yang kami sampaikan sebelumnya dapat diterima oleh fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI,” katanya.
Darmawan menjelaskan, pendanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan merupakan kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian energi. Pasalnya, ada 4.700 desa yang masih belum mendapatkan akses listrik PLN, 293 desa belum menikmati listrik sama sekali dan sisanya menikmati secara mandiri.
“Dengan Good Corporate Governance, dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik di wilayah 3T serta pembangunan infrastruktur kelistrikan lainnya,” tegasnya.