HARIANHALUAN.id – Berikut isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 terbaru Tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional pada bulan Juli 2022.
SKB 3 Menteri ini, telah diputuskan berdasarkan surat keputusan bersama ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
SKB 3 Menteri juga ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). SKB 3 Menteri ditetapkan dengan Nomor 963 Tahun 2021.
Selanjutnya keputusan Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.⁰
SKB 3 Menteri ini merujuk dengan telah ditetapkannya sidang isbat oleh Kementerian Agama pada 2 Juli 2022 lalu.
Bahwa Lebaran Idul Adha atau Lebaran kurban jatuh pada Minggu, 10 Juli.