HARIANHALUAN.id – Google, WhatsApp hingga Instagram bakal diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tidak mendaftar pada batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE itu ditujukan kepada perusahaan yang belum terdaftar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google. Jika perusahaan tersebut tidak mendaftar terakhir tanggal 20 Juli, maka akan diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dilansir dari CNNIndobesia.com yang dikutip detikcom, Kamis (14/07/22).
Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny kemudian.