“Garis kemiskinan (GK) merupakan rata-rata pengeluaran per kapita perbulan yang digunakan untuk mengklasifikasikan penduduk ke dalam golongan miskin atau tidak miskin. Garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung penduduk miskin Maret 2022 adalah Rp610.941,- (kapita/bulan). Selama periode September 2021–Maret 2022, GK naik sebesar 5,42 persen. Kenaikannya dari Rp579.545,- perkapita per bulan pada September 2021 menjadi Rp610.941, perkapita per bulan pada Maret 2022,” ucapnya.
Sementara pada periode Maret 2021–Maret 2022, garis kemiskinan naik sebesar 7,43 persen, yaitu dari Rp568.703,- perkapita per bulan pada Maret 2021 menjadi Rp610.941,- per kapita per bulan pada Maret 2022.
Jika dibandingkan antara September 2021 dengan Maret 2022, maka garis kemiskinan daerah perkotaan meningkat sebesar 5,11 persen. Sedangkan di daerah pedesaan meningkat 5,69 persen.
Dengan memperhatikan komponen GK, yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada Maret 2022 sebesar 75,77 persen.
Pada Maret 2022, komoditi makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada GK, baik di perkotaan maupun di pedesaan, pada umumnya hampir sama. Beras masih memberi sumbangan terbesar, yakni sebesar 19,26 persen di perkotaan dan 22,50 persen di pedesaan.
Selain itu, rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar kedua terhadap GK (14,69 persen di perkotaan dan 17,03 persen di pedesaan). Komoditi lainnya adalah cabai merah (5,53 persen di perkotaan dan 5,89 persen di pedesaan), tongkol/tuna/cakalang (3,17 persen di perkotaan dan 3,27 persen di pedesaan), telur ayam ras (3,50 persen di perkotaan dan 3,10 di pedesaan), daging ayam ras (3,67 persen di perkotaan dan 2,87 persen di pedesaan), roti (2,06 persen di perkotaan dan 2,36 di pedesaan), gula pasir (1,92 persen di perkotaan dan 2,34 persen di pedesaan), dan seterusnya.