HARIANHALUAN.id – Baru lega, Pemerintah kembali mewajibkan masyarakat vaksin covid-19 ketiga atau Booster sebagai syarat perjalanan ke luar daerah. Syarat tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 untuk semua kendaraan penumpang umum dan pribadi.
Dalam aturan baru, pemerintah menjadikan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat, kapal, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan antar kota dan daerah di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen.
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ungkap SE tersebut seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
Bila penumpang masih mendapatkan vaksin kedua maka perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
Sementara penumpang vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen.
Kemudian, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Ketentuan vaksin dan hasil negatif covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 tahun. Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (*)